Persyaratan Pengujian Kendaraan

UJI BERKALA PERTAMA

Kendaraan bermotor akan melakukan uji pertama, baru selanjutnya melakukan uji berkala (6 Bulan Sekali)

KTP/SIM Pemohon Asli.
STNK Kendaraan Asli.
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Asli dan salinannya.
Surat Uji Tera (Untuk Kendaraan Tangki).
Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang.
UJI BERKALA (6 BULAN)

Kendaraan bermotor akan melakukan uji berkala lanjutan yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali

KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
STNK Kendaraan Asli.
Kartu Uji Kendaraan Asli.
Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang.
NUMPANG UJI KELUAR KE DAERAH LAIN

Numpang uji keluar dari daerah lain adalah pelaksanaan pengujian kendaraan yang berasal dari luar wilayah domisili

KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
STNK Kendaraan Asli/Fotocopy.
Kartu Uji / Buku Uji Kendaraan Asli/Fotocopy.
NUMPANG UJI MASUK DARI DAERAH LAIN

Numpang uji masuk dari daerah lain adalah pelaksanaan pengujian kendaraan yang berasal dari luar wilayah domisili

KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
STNK Kendaraan Asli.
Kartu Uji / Buku Uji Kendaraan Asli.
Surat Rekomendasi Numpang Uji dari Dinas Perhubungan Daerah Asal Kendaraan.
Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang
MUTASI UJI MASUK KENDARAAN DARI DAERAH LAIN

Mutasi uji masuk kendaraan dari daerah lain adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggaraan KIR ke wilayah unit penyelenggara KIR lainnya

KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
STNK Kendaraan Baru Asli.
Kartu Uji / Buku Uji Lama Asli.
Kartu Induk Kendaraan Dari Daerah Asal.
Surat Keterangan Mutasi Uji dari Dinas Perhubungan Daerah Asal Kendaraan.
Berkas lain sesuai ketentuan bagi kendaraan umum angkutan barang dan angkutan penumpang.
MUTASI UJI KELUAR KE DAERAH LAIN (CABUT BERKAS)

Mutasi uji keluar kendaraan dari daerah lain adalah perpindahan lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggaraan KIR ke wilayah unit penyelenggara KIR lainnya

KTP Pemohon Asli/Fotocopy.
Kartu Uji / Buku Uji Asli.
STNK Kendaraan Baru/ Fiskal Daerah Tujuan.

Profesional, Handal dan Akuntable

Terwujudnya sistem pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara profesional,
handal dan akuntable yang menjamin keselamatan berkendaraan